Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah sebelumnya sempat dieksekusi ke LP Cipinang,Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono menyetujui permohonan perpindahan bagi Antasari Azhar dari LP Cipinang ke LP Tangerang. Di Tangerang, terpidana 18 tahun penjara atas tuduhan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu dipastikan akan bertemu dua eksekutor Nasruddin yang juga ditahan di sana. Keduanya adalah Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso.
“Rekomendasi surat dari Dirjen Pemasyarakatan sudah turun jam 16.30 WIB tadi (kemarin),” kata Kepala Kanwil Depkumham DKI Jakarta Sihabudin saat ditemui di LP Cipinang kemarin. Antasari meminta pindah ke LP Tangerang meski petugas telah mengeksekusinya ke LP Cipinang sekitar pukul 09.45 WIB kemarin. Dari informasi yang beredar, permintaan Antasari tersebut agar bisa lebih dekat dengan keluarganya yang tinggal di Giri Loka II,Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangerang. Permohonan Antasari itu sebenarnya telah diajukan istrinya, Ida Laksmiwati, sejak tiga pekan silam.
Selain Antasari, petugas juga mengeksekusi terpidana lainnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar, ke LP Cipinang.Williardi akan menginap di sana selama 12 tahun. Adapun dua terpidana lainnya,Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah terlebih dahulu dieksekusi ke Cipinang sejak 31 Desember 2010.Dalam kasus itu Sigid divonis 15 tahun,sedangkan Jerry selama 5 tahun. Sebelumnya, ketiga pelaku pembunuhan tersebut menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dewasa Tangerang M Sanni mengatakan, Antasari akan ditempatkan terlebih dahulu di ruang admisiorientasi selama kurang lebih satu sampai dua minggu. Ruang tersebut memiliki sekitar 20 kamar dengan ukuran 3 x 3 meter.“Di sana dia diberi pengenalan tentang hak dan kewajibannya sebagai warga binaan LP,lalu tata tertib di dalam LP, serta pemeriksaan kesehatan jika nanti ada penyakit serius,” ungkapnya kemarin.
Setelah di ruang admisiorientasi, lanjut Sanni, kemungkinan Antasari akan dipindah ke Blok Kriminal D,E atau F.“ Selanjutnya akan ditempatkan di salah satu blok tersebut. Karena untuk blok A, B, dan C itu khusus tahanan kasus narkoba,”paparnya. Terkait dengan dua eksekutor Nasruddin yang telah terlebih dahulu menghuni LP tersebut, Sanni mengatakan pihaknya telah membicarakan kepindahan Antasari kepada keduanya.
Menurutnya,Daniel Daen Sabon dan Heri Santoso tidak mempermasalahkannya serta tidak akan mengancam keselamatan jiwa Antasari. Saat ini Daniel dan Heri ditahan di Blok Kriminal D1 Kamar 16. “Namun kita akan bicarakan lagi dengan Antarsari. Kalau memang tidak aman, kita akan tempatkan di sel yang lebih representatif,”jelasnya. Sanni menyebutkan,untuk saat ini jumlah tahanan di LP Dewasa Tangerang sekitar 1.250 orang. Jumlah tersebut jauh dari ideal yang hanya berkapasitas 700 orang.“Tapi jumlah belum terlalu overload, masih bisa ditempati,”ucapnya.
Sementara itu, kemarin Antasari keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur,menuju LP Tangerang pukul 18.45 WIB. Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu dikawal anggota kepolisian dalam mobil Isuzu Panther hitam berpelat merah B 1190 TQN.Wartawan yang menunggu tidak sempat mewawancarai Antarsari, sebab mobil yang membawanya keluar dari garasi LP Cipinang cukup kencang. Saat itu tampak sebuah mobil sedan polisi yang mengikuti di belakang.
Sebelumnya,Antasari tiba di LP Cipinang sekitar pukul 09.45 WIB. Antasari menumpang mobil APV cokelat dengan nomor polisi B 8921 WC. Mobil Antasari dikawal dua personel polisi yang menaiki dua motor voorijder dan mobil patroli. Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta menjelaskan,ada beberapa alasan pihaknya meneken surat permohonan pindah bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasruddin. Apalagi, saat bersamaan surat permohonan pindah penahanan langsung disampaikan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat persetujuan.
“Yang pasti karena alasan permintaan keluarga, tempat tinggal terdakwa di Tangerang, juga pertimbangan over-capacitydi LP Cipinang,” kata Sukerta di halaman LP Cipinang,Jakarta Timur, kemarin. Pada hari yang sama, Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM menyetujui permohonan perpindahan penjara Antasari Azhar dari LP Cipinang ke LP Tangerang. Surat rekomendasi pemindahan penahanan itu sudah turun pukul 16.30 WIB.
Menurut Kepala Kanwil Depkumham DKI Jakarta Sihabudin, meski Antasari baru menginjakkan kaki di LP Cipinang pukul 09.45 WIB, perpindahan terdakwa sudah berdasarkan prosedur yang dilalui. “Itu bisa saja terjadi dan sesuai dengan prosedur,” kata Sihabudin.Informasi permohonan perpindahan Antasari ke LP Tangerang, lanjut dia,sudah didapatkannya jauh-jauh hari sebelum Antasari dieksekusi ke LP Cipinang.“ Walaupun sejak awal dari keluarga sudah ada informasi eksekusi ingin di sana (Tangerang), tapi eksekusi masuk kewenangan kejaksaan,”katanya.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang,yang selalu mendampingi saat pertama tiba di LP Cipinang mengaku kaget atas pemindahan kliennya yang sebelumnya menghuni Rutan Polda Metro Jaya. ”Pemindahan ini sangat mendadak. Ini momen tahun baru.Saya sendiri baru tahu kemarin pukul 11.00WIB.Semestinyakandari dulu kasih tahunya,”kata Juniver.Meski demikian, menurut Juniver, Antasari menerima pemindahan itu.Dia juga tidak pernah mempermasalahkan pemindahannya.
Sementara itu, Antasari saat keluar dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemarin menegaskan dirinya berencana berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap langkah hukum kasusnya. ”Saya masih memiliki satu hak lagi untuk meraih keadilan, yaitu PK. Nanti akan saya jelaskan secara terperinci alasannya dalam memori PK,”katanya. Antasari juga menegaskan, pihaknya akan mengungkap semua kejanggalan saat menjalani proses penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim.
Salah satu kejanggalan yang terjadi, menurut dia,adalah tidak adanya baju korban Nasruddin Zulkarnaen yang dijadikan barang bukti di persidangan.Namun, Antasari menghormati seluruh proses penegakan hukum. Meski begitu pihaknya meminta penegak hukum tidak sampai salah menghukum orang maupun subjeknya.Dia juga mengatakan akan menunjuk tim pengacaranya untuk mendalami penyebab kematian korban pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen termasuk penggunaan senjata api dan pelurunya.
Antasari mengaku mengajukan PK setelah situasi terlihat kondusif, tetapi mantan jaksa itu tidak menjelaskan maksud ucapannya tersebut.Namun, Antasari menggarisbawahi bahwa hal itu terkait dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan salah satu majelis hakimnya menyatakan vonis terhadap dirinya tidak secara bulat. (nuruh huda/isfari hikmat/helmi syarif/ denny irawan)
|